Doa-Doa Ma'tsur Doa-Doa Rasululloh Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam seorang yang banyak berdoa, memohon dan menunjukkan ketergantungan kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala. Beliau sangat menyukai kalimat-kalimat yang ringkas namun sarat makna dan juga menyukai ucapan-ucapan doa. BAGIKAN SALAH satu waktu diijabahnya suatu doa ialah ketika seseorang bangun dari tidurnya di malam hari kemudian ia berdoa dengan yang ma'tsur. Tak ada manusia yang tidak memiliki keinginan. Sebab, setiap manusia memiliki nafsu dan kebutuhan. Sehingga, hal itulah yang mendorong seseorang untuk terus memimpikan suatu hal yang berada dalam Sebuahdoa yang dari nabi, seperti nabi mendoakan sahabatnya abu hurairoh Pertanyaan baru di B. Arab من جد وجدpelajaran apa yang dapat kamu ambil dari kalimat tersebut? Terlepasdari perdebatan antar Ulama yang memperselisihkan doa Khatam Al-Qur'an berdasar riwayat atau bukan sebagai seorang Muslim berdoa kepada Allah untuk berharap kebaikan adalah hal yang BAIK. Doa dengan menggunakan redaksi sendiri maupun berdasar riwayat ma'tsur tetap diperbolehkan karena memang tidak ada catatan riwayat khusus dalam Doarabithah adalah termasuk kumpulan dari doa-doa al-Ma'tsurat. Secara bahasa, rabithah artinya berkait, bertali atau berhubungan. Sehingga doa rabithah diyakini sebagai doa pengikat hati antara hamba dengan Tuhannya. Bacaan Tawasul yang Mustajab serta Hukum Kebolehan Bertawasul berikut pernyataan yang tepat tentang zakat mal adalah. Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat. Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata, [Untuk doa ma’tsur] Adapun jika doanya itu ma’tsur berasal dari Al Quran dan As Sunnah, maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah. Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal. Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak. Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat. [Untuk doa yang tidak ma’tsur] Untuk doa yang tidak ma’tsur tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. Al Majmu’, 3 181. Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah, maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” Mughnil Muhtaj, 1 273. Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal. Artikel penting yang patut dibaca 1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa? 2- Hukum berdoa dengan bahasa non Arab. 3- Doa dengan bahasa sendiri dalam shalat. 4- Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. * Pembahasan di atas adalah koreksian dari kami setelah mendapatkan masukkan dan kritikan dari Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA Mahasiswa Doctoral Universitas Islam Madinah, jurusan fikih. Semoga Allah membalas kebaikan beliau. Referensi Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai dikoreksi bada Isya di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta biaya belum termasuk ongkos kirim. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan nama bukunama pemesanalamatno HPjumlah buku. Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata,Adapun jika doanya itu ma’tsur berasal dari Al Quran dan As Sunnah, maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’ pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat.[Untuk doa yang tidak ma’tsur]Untuk doa yang tidak ma’tsur tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. Al Majmu’, 3 181.Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata,فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ .“Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah, maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” Mughnil Muhtaj, 1 273.Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi penting yang patut dibaca1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa?2- Hukum berdoa dengan bahasa non Doa dengan bahasa sendiri dalam Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran?Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

doa ma tsur adalah